Perlukah Vaksinasi COVID-19 Pada Wanita Hamil dan Menyusui? Begini Penjelasannya!

Efektivitas dan keamanan vaksinasi COVID-19 pada wanita hamil dan menyusui masih menjadi zona abu-abu. Namun perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan wanita hamil untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Namun, KEMENKES RI hanya memperbolehkan vaksin untuk ibu yang menyusui. Tentu hal ini  menjadi dilema untuk para ibu hamil. Namun, jika Anda masih ragu, tak ada salahnya untuk konsultasi dokter spesialis kandungan terlebih dahulu.

Disebut-sebut wanita hamil memiliki resiko terinfeksi COVID-19 lebih tinggi dari wanita yang tidak hamil. Hal ini disebabkan oleh menurunnya aktivitas sel T yang berfungsi sebagai agen pengontrol virus. Penurunan aktivitas ini disebabkan karena aktivitas hormon pada masa hamil. Temuan ini didukung dengan data survei yang dilakukan di Amerika Serikat terhadap 409.462 wanita dengan COVID-19 simptomatik, hasilnya menunjukkan bahwa wanita hamil memiliki risiko lebih tinggi untuk dirawat di intensive care unit (ICU).

Namun, hingga saat ini, belum ada laporan tentang deteksi virus corona dalam ASI dan belum ada bukti tentang penularan virus ini melalui ASI. Kejadian COVID-19 pada bayi yang baru lahir juga sangat jarang ditemukan. Selain itu, dalam suatu studi yang melibatkan 116 wanita menyusui dengan COVID-19, semua bayi dilaporkan negatif infeksi SARS-CoV-2 dan tidak memiliki gejala apa pun.

Vaksinasi pada Wanita Hamil dan Menyusui Secara Umum

Tujuan dari vaksinasi pada ibu hamil adalah untuk mencegah gangguan kesehatan pada masa kehamilan sampai persalinan, selain  itu vaksinasi dapat melindungi janin dari terinfeksi penyakit sebelum imunisasi primer. Contoh vaksinasi yang direkomendasikan pada wanita hamil adalah vaksin influenza dan pertusis yang merupakan jenis vaksin inactivated.

Vaksin inaktivasi/tidak aktif merupakan pemberian virus dengan kondisi RNA yang sudah dihancurkan, sehingga tidak memiliki risiko untuk melakukan replikasi di dalam tubuh pasien. Penelitian di Nepal mengenai uji klinis vaksin inactivated menunjukan bahwa vaksin ini berhubungan dengan penurunan relatif insidensi flu-like syndrome sebesar 19%.

Pemberian vaksin Inactivated COVID-19 pada populasi umum, berdasarkan studi memiliki efek samping demam, nyeri kepala, mual, dan kemerahan atau nyeri pada area suntikan. Oleh karena itu, secara umum, vaksin inactivated COVID-19 sebenarnya memiliki profil keamanan yang baik. Namun, data untuk ibu hamil masih terbatas.

Rekomendasi Vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan menyusui

Saat ini data efikasi dan keamanan vaksin COVID-19 pada wanita hamil dan menyusui masih terbatas, hal ini menyebabkan mayoritas asosiasi medis kesulitan menentukan rekomendasi vaksinasi untuk populasi ibu hamil dan menyusui. Namun, organisasi kesehatan dunia, WHO memperbolehkan wanita hamil untuk menerima vaksin COVID-19, terutama bila wanita termasuk dalam kelompok rentan seperti tenaga kesehatan. WHO telah menganjurkan pemberian vaksin Corona ac Sinovac, Oxford/AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer BioNTech untuk ibu hamil dan ibu menyusui apabila manfaat dari pemberian vaksin dinilai lebih besar dari risiko, misalnya pada kelompok yang rentan.

Sedangkan, berdasarkan Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/368/2021, ibu menyusui bisa diberikan vaksinasi COVID-19 tetapi ibu hamil belum disarankan untuk diberikan vaksinasi ini. Surat Penyesuaian Teknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang dirilis bulan April 2021 juga masih masih menyebutkan kehamilan sebagai salah satu alasan penundaan vaksin.

Mayoritas organisasi kesehatan telah menganjurkan vaksinasi COVID-19 pada wanita hamil dan menyusui, terutama bila wanita tersebut tergolong rentan. Di Indonesia, POGI juga telah menganjurkan vaksinasi untuk ibu hamil. Namun, vaksinasi ini harus disertai konsultasi dokter spesialis kandungan terkait manfaat dan risiko vaksin berdasarkan bukti yang ada saat ini.