UMKM adalah singkatan dari kepanjangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Industri UMKM sendiri telah diatur berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1. Usaha Mikro
Merupakan suatu badan usaha yang memiliki kekayaan bersih di bawah Rp50.000.000 per-tahun. Dalam hal ini, bangunan dan tempat usaha tidak masuk ke dalam hitungan kekayaan bersih.
2. Usaha Kecil
Adalah jenis usaha yang dikelola oleh perorangan dan bukan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil sebagai usaha mikro apabila mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp300.000.000 per-tahun.
3. Usaha Menengah
Sebuah usaha yang memiliki keuntungan bersih badan usaha yang tidak lebih dari Rp500.000.000 per-tahun.
UMKM sendiri telah terbukti selama bertahun-tahun dalam memainkan peranan penting roda perekonomian Indonesia. Mereka yang telah berperan besar dalam menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi pada saat terjadinya krisis moneter pada tahun 1997 hingga 1998.
Pada krisis ekonomi pada tahun 2008 pun, UMKM lagi-lagi berhasil menggerakan roda ekonomi Indonesia. Padahal di kedua waktu tersebut, banyak perusahaan besar yang terpaksa menggulung tikar karena tidak kuat menghadapi krisis ekonomi tersebut.
Namun, pada tahun 2020 saat terjadinya pandemi Covid-19. UMKM pun terpaksa harus merasakan dampak dari krisis ekonomi yang belum pernah dirasakan sebelumnya. Banyak dari perusahaan besar dan UMKM yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya atau gulung tikar.
Kendala UMKM pun semakin menjadi-jadi, karena sedari dulu mereka sangat sulit mendapatkan akses peminjaman modal dari lembaga keuangan perbankan. Pihak UMKM dianggap belum menata keuangannya dengan rapi sehingga tidak bisa memberikan keyakinan kepada pihak bank untuk memberikan pinjaman kepada mereka.
Terlebih lagi, banyak dari pelaku UMKM yang masih mencatatkan keuangan pribadi mereka ke dalam perusahaan mereka. Tentu, hal ini akan menciptakan kerancuan dalam hitungan keluar masuknya uang perusahaan.
Pemerintah pun sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada pihak UMKM dengan mewajibkan lembaga keuangan perbankan untuk mengalokasikan 5%-20% dana mereka untuk peminjaman modal UMKM. Hal ini ditandai dengan ketentuan Bank Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2015.
Namun dari program tersebut, hanya sekitar 25% dari seluruh total UMKM di Indonesia yang bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank. Sisanya masih mengandalkan lembaga keuangan non-perbankan seperti koperasi yang masih berjalan di desa-desa.
Pemerintah pun akhirnya meluncurkan sebuah situs jual beli online yang bernama PaDi UMKM, singkatan dari Pasar Digital UMKM. PaDi UMKM ini menjadi salah satu wadah dimana UMKM bisa mendapatkan transaksi dari BUMN ataupun masyarakat luas.
Apabila UMKM mendapatkan transaksi dengan jumlah nominal yang begitu besar, mereka bisa manfaatkan fitur ajukan pinjaman yang disediakan oleh PaDi UMKM pada kolom transaksi mereka. Hal ini tentunya akan sangat membantu para pelaku UMKM ketika membutuhkan biaya produksi untuk pekerjaan mereka.
Nantinya setelah transaksi telah dibayarkan oleh pihak BUMN, maka secara otomatis PaDi UMKM akan membayarkan uang tersebut kepada pihak yang memberikan pinjaman kepada UMKM tersebut. Pemberi pinjaman di PaDi UMKM berasal dari PNM, Pegadaian, BRI dan Bank Mandiri.
Segera lakukan penguatan pilar perekonomian Indonesia melalui UMKM sekarang juga!